PRINGSEWU (ISN) – Upaya konfirmasi terkait dugaan tidak transparannya hasil PPDB SMKN 1 Gadingrejo kembali menemui jalan buntu.tim mencoba menghubungi humas smkn 1 pada hari Rabu, 24 Juni 2026 pukul 16.23 WIB, namun tidak mendapat balasan hingga berita ini diturunkan.
Kasus ini bermula dari aduan wali murid berinisial rm yang anaknya dinyatakan tidak lolos SMKN 1 Gadingrejo. Ia mengaku tidak diperlihatkan nilai/hasil tes anaknya.
“Saya sebagai wali murid merasa ada ketidak transparanan. Sejelek dan seburuk apapun hasilnya, tiba2 begitu ada pengumuman anak kami tidak masuk/lolos,” tulis rm 17 Juni 2026 lalu.
Rm mengaku sudah ke sekolah,hingga Kantor Bupati Pringsewu. Jawabannya seragam: “sistem seperti itu, tidak bisa menggugat”.
Pelanggaran UU KIP sikap tidak merespons konfirmasi media dinilai melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Apalagi ini menyangkut PPDB yang dananya menggunakan APBD,”
Hal yang sama ditegaskan Permendikbudristek No. 1/2021 Pasal 9 Pengumuman hasil seleksi harus terbuka dan dapat diakses masyarakat.
![]()
